Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba sitaan Polri
Tindak Lanjut Asta Cita, Presiden Prabowo memimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba hasil sitaan Polri
Jakarta – Polri melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penyitaan Polri dengan jumlah sebanyak 214,84 ton atau dalam senilai dengan Rp29,37 Triliun, barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika yang merupakan hasil pengungkapan Polri sepanjang satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto menghadiri sekaligus memimpin langsung Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pengungkapan narkoba berbagai jenis sebanyak 214,84 ton dengan nilai rupiah sebanyak Rp28,37 T tersebut merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo.
“Pemberantasan narkoba merupakan upaya tindak lanjut program Asta Cita Bapak Presiden, melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Kapolri di Lapangan Bhayangkara.
Kapolri kesempatan tersebut menjelaskan, selama periode Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, Polri telah berhasil melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, mengankap pelaku tindak pidana narkoba sebanyak 65.572 tersangka dalam 49.306 kasus, dengan menyita barang bukti narkoba sebanyak 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, serta 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water. Dengan banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan dan berdasarkan dampak analisa, polri menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti seberat 212,7 ton sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.